Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka Pemilik Sabu, Temukan 1,07 Gram Narkotika di Desa Lubuk Rumbai

Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka Pemilik Sabu, Temukan 1,07 Gram Narkotika di Desa Lubuk Rumbai-(Poto: Pad /dok polisi)-

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Ulak Teberau

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dalam pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dengan barang haram tersebut,” tuturnya.

Tag
Share