Polda Tangkap Tiga Kurir Sabu 10 Kilogram

Ketiga tersangka, yang berasal dari Aceh, masing-masing berinisial RS (54) dari Kota Langsa, ES (29) dari Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) dari Kabupaten Bireuen.-Foto: dok/ist.-

Polda Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam bisnis haram ini.

"Para pelaku jaringan narkoba Aceh ini sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.***

Tag
Share