Polda Tangkap Tiga Kurir Sabu 10 Kilogram
Ketiga tersangka, yang berasal dari Aceh, masing-masing berinisial RS (54) dari Kota Langsa, ES (29) dari Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) dari Kabupaten Bireuen.-Foto: dok/ist.-
REL.BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap tiga tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Ketiga tersangka, yang berasal dari Aceh, masing-masing berinisial RS (54) dari Kota Langsa, ES (29) dari Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) dari Kabupaten Bireuen.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima Direktorat Narkoba Polda Sumut mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil pick up pada Minggu (18/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polda Sumut melakukan penyelidikan pada Senin dini hari (19/8).
BACA JUGA:Dua Wanita Cantik Terlibat Pembegalan: Kisah Menegangkan di Lubuklinggau
"Personel melihat mobil pick up yang dicurigai berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, kilometer 30, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Di dalam mobil tersebut, kami menangkap RS dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu," ungkap Hadi.
Setelah penangkapan RS, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap ES dan AI di Medan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel di Kota Medan.
BACA JUGA:Panjat Pagar, Congkel Pintu, Kuras Barang Korban
BACA JUGA:Ditangkap Warga Satu Jam Usai Mencuri
Sebanyak 2 kilogram dari barang bukti itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta, sementara sisanya akan diserahkan kepada pihak yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat pengembangan kasus," tambah Hadi.