Plt Kadis PMD Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2024) menetapkan plt Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba aktif Richard Cahyadi menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi Santan. Foto : ist--

REL, Sekayu - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2024) menetapkan plt Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba aktif Richard Cahyadi menjadi Tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) pada tahun 2021 yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba akibatnya ada dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin Roy Riyady SH., MH di dampingi seluruh kasi dan tim penyidik mengatakan pada Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021,

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penetapan tersangka terhadap ‘RC’ selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, ‘MZ’ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, ‘RD’ selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.

Kemudian saudara ‘MA’. Bahwa terhadap ‘MZ’, ‘MA’, dan ‘RD’ telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I

BACA JUGA:Maling Naik Atap Rumah dan Pura-Pura Gila

BACA JUGA:Berikut 11 Lokasi SPKLU di Sumatera Selatan dan Panduan Pengisian Kendaraan Listrik

Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin sedangkan tersangka ‘RC’ dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) hari.

“Untuk kronologinya adalah Bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326,”ungkap Romi, senin (19/8).

Lanjut Roy, bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326,- (Dua Milyar Tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), uang sebesar kurang lebih 2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan