Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Santan

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, resmi menetapkan empat orang tersangka dalam Kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN). Foto : ist --

REL, Sekayu - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, resmi menetapkan empat orang  tersangka dalam Kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH mengatakan, Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

“Pada hari ini tim pihaknya resmi menetapkan empat orang tersangka yang berinisial RC selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 serta saudara MA,” ujar Abdul Harris Augusto, Senin (19/8/2024)

Dijelaskannya, bahwa terhadap tersangka MZ, MA dan RD, telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Pakjo Palembang, dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin sedangkan tersangka RC dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Ojol Melawan Arah Terlindas Truk Fuso

BACA JUGA:Plt Kadis PMD Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Adapun kronologi perkara bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp  Rp 2.780.386.326. Dalam pelaksanaannya, didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000, di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326, uang sebesar kurang lebih Rp2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Muba. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan