Gempa MK

Disway--

Oleh: Dahlan Iskan 

Gempa bumi datang lebih cepat dari skenario siapa pun. Episentrum gempa kali ini di Mahkamah Konstitusi. 

Ini memang gempa politik: MK, kemarin pagi, membuat putusan yang menjungkirbalikkan skenario para sutradara politik. 

Diputuskan: syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mendaftarkan calon gubernur maupun bupati/wali kota dibuat sama dengan persyaratan calon independen. 

Untuk kota seperti Jakarta syarat itu diturunkan tinggal 7,5 persen. Dari sebelumnya: 20 persen. Itu karena penduduk Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih antara 6 sampai 12 juta. 

BACA JUGA:Muratara Buka 100 Formasi CPNS 2024, Ada Prioritas Penyandang Disabilitas & Putra/Putri Daerah Tertinggal

BACA JUGA:Polairud Polda Sumsel Kirim Kapal LCT Sei Rawas untuk Misi Kemanusiaan di Lokasi Runtuhnya Jembatan Muba

Maka partai seperti PDI-Perjuangan tiba-tiba bernapas lagi. PDI-Perjuangan bisa usung sendiri cagub DKI Jakarta. Tanpa harus koalisi dengan partai lain. 

PDI-Perjuangan tidak mungkin berkoalisi. Selama ini partai banteng sangat pusing: ditinggal sendirian oleh koalisi multipartai. Terpojok tanpa teman. Tanpa punya peluang mengajukan calon. 

Putusan MK kemarin itu membuat PDI-Perjuangan seperti dapat durian runtuh. Durian kasta Balai Karangan pula –seperti yang Sabtu lalu saya lahap di Pontianak. 

Yang juga heboh adalah para pendukung Anies Baswedan. Mereka, tadi malam, seperti pesta tahun baru. Terutama setelah mendengar PDI-Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang yang sangat berprestasi:  Hendrar Prihadi. 

BACA JUGA:BNNP Bali Ungkap Dua WNA Asal Latvia dan Swedia Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Hasis

BACA JUGA:Merasakan Keindahan Tersembunyi di Marble Caves, Eksplorasi dalam Gua Marmer Di Chili

Hendrar adalah salah satu dari tiga kepala daerah yang memikat hati Presiden Jokowi. Karena itu Hendrar diangkat sebagai kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) –menggantikan Abdullah Azwar Anas yang diangkat sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan