BNNP Bali Ungkap Dua WNA Asal Latvia dan Swedia Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Hasis
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal Latvia dan Swedia dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis hasis dengan jaringan yang berbeda di Bali.-Foto: dok/ist.-
REL , DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal Latvia dan Swedia dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis hasis dengan jaringan yang berbeda di Bali.
Kedua kasus tersebut diungkap oleh BNNP Bali melalui modus yang berbeda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa, pada Rabu (21/8) di Denpasar, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Senin (22/7).
Berkat kerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai, seorang WNA dari Riga, Latvia, berinisial VS, berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
VS kedapatan menyelundupkan narkotika jenis hasis seberat 440,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram netto yang disembunyikan di dalam tas yang dibawanya.
"Barang bukti tersebut terungkap saat VS melewati pemeriksaan petugas di bandara," ujar Subawa.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Santan
BACA JUGA:Ojol Melawan Arah Terlindas Truk Fuso
Kasus kedua diungkap pada Rabu (31/7) di sebuah villa di Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Kasus ini juga terungkap berkat kerja sama antara BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang WNA asal Skarholmen, Swedia, berinisial SU.
Subawa menjelaskan bahwa SU menggunakan modus operandi dengan menerima kiriman narkotika melalui paket International Postal Parcel dari Thailand.
Setelah dibuka, paket tersebut berisi empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasis dengan berat keseluruhan 201,28 gram netto.
Kedua tersangka kini ditahan di BNNP Bali dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.