Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Barang Bukti dari 153 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Barang Bukti dari 153 Perkara Tindak Pidana Umum-(Poto: ist/ist)-

Lebih lanjut, Hengky menegaskan komitmennya untuk mendukung penanganan dan pemberantasan narkotika bersama penegak hukum di Kabupaten Muara Enim. Pemkab Muara Enim akan terus bersinergi melalui dinas terkait dalam upaya tersebut.

Tag
Share