Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Barang Bukti dari 153 Perkara Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Barang Bukti dari 153 Perkara Tindak Pidana Umum-(Poto: ist/ist)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 153 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Februari 2024 - Juli 2024.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Muara Enim pada Rabu (21/8), dan dipimpin langsung oleh Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, serta dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, dan unsur Forkopimda.
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar
BACA JUGA:Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam
Rudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika dalam 68 perkara, dengan rincian sabu seberat 316,485 gram, ganja seberat 1.470,73 gram, dan ekstasi sebanyak 23,25 butir.
Untuk tindak pidana umum lainnya, terdapat 85 perkara yang mencakup senjata api dan tajam sebanyak 22 perkara, serta barang bukti lainnya sebanyak 63 perkara.
"Perkara yang menonjol masih terkait narkoba, dengan nilai nominal sekitar Rp316 juta. Pemusnahan ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa," jelas Rudi.
BACA JUGA:Al-Hilal Target Juara Liga dan Piala Dunia Antarklub
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1.552 Gram Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Kedepannya, Rudi menambahkan, pihaknya akan membentuk tim asesmen dan rumah rehabilitasi narkotika untuk merehabilitasi para pengguna narkoba. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada generasi muda, terutama pelajar, mengenai bahaya narkotika.
Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Hengky juga mendukung penegakan hukum dalam upaya penanganan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim, termasuk di sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Kejari Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata