Tenaga Medis dan Teknis yang Dibutuhkan
Tenaga Medis dan Teknis yang Dibutuhkan.--
REL, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat telah mengumumkan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Menurut keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), alokasi formasi CPNS di Kabupaten Lahat tahun ini berjumlah 932 posisi. Dari total tersebut, sebanyak 603 formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, sedangkan 329 formasi akan diisi oleh tenaga teknis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra SH, menjelaskan, "Pembukaan seleksi CPNS ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintah, tetapi juga memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik Lahat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu (17/8), menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Pasar Murah Bersubsidi Diserbu Masyarakat
BACA JUGA:Pemkot Dorong Pendidikan Inklusif
Formasi untuk tenaga kesehatan mencakup berbagai posisi seperti Administrator Kesehatan, Apoteker, Bidan, serta berbagai dokter spesialis seperti Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis Jantung.
Selain itu, posisi lain yang dibutuhkan termasuk Fisioterapis, Nutrisionis, Perawat, dan Teknisi Elektromedis. Jumlah posisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan di Kabupaten Lahat.
Untuk tenaga teknis, formasi terbuka bagi lulusan SMA/SLTA/Sederajat dengan total 48 posisi. Pelamar untuk posisi ini dapat memeriksa informasi lebih lanjut di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau di website BKPSDM Lahat.
Penting untuk dicatat bahwa calon peserta yang sudah terdaftar sebagai honorer atau Non ASN dan memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diminta untuk tidak mendaftar sebagai CPNS.
Kepala BKPSDM Lahat, Drs. Aries Farhan, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Anton Akbar SE MM, menegaskan bahwa pembuatan akun CPNS dapat mengakibatkan terkuncinya NIK dan menghambat kesempatan pada seleksi PPPK.
"Menurut PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 Pasal 25, pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan ASN, baik PNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran," jelas Anton Akbar. Pelamar yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Tahun 2024 akan menyaksikan dua kategori utama dalam seleksi CASN: Seleksi CPNS yang dimulai pada Agustus dan Seleksi PPPK yang masih menunggu keputusan MenpanRB.
Penetapan formasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Lahat dan memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan. (sm)