Anti Gempa

Disway.--

Oleh: Dahlan Iskan 

ILMUWAN kampus kalah jauh oleh politisi –khususnya dalam hal gempa. 

Intelektual kampus belum bisa menciptakan perangkat antigempa, politisi di Senayan sudah menemukan solusi manjur mengatasi gempa yang episentrumnya di Mahkamah Konstitusi (baca Disway kemarin: Gempa MK). 

Pagi ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan sidang pleno kilat –disebut kilat karena undangan pleno itu baru ditandatangani kemarin. 

Ini pasti karena negara dalam keadaan darurat. Jarak ditandatanganinya undangan dengan jadwal dimulainya rapat pleno tidak sampai 24 jam. 

BACA JUGA:1,415 Milyar Tunggakan Pelanggan Perumda Tirta Seguring

BACA JUGA:Dituduh Mencuri Kopi, Yamin Dibacok Idham Dua Kali

Pleno hari ini, rasanya Anda pun sudah tahu hasil keputusannya: mengabaikan putusan MK Selasa lalu. DPR akan memutuskan hanya tunduk pada putusan Mahkamah Agung: 

Pertama, umur calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan –bukan saat pendaftaran calon seperti putusan MK. 

Kedua, untuk mengusung calon kepala daerah, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara 20 persen seperti yang berlaku selama ini. 

Putusan MK Selasa lalu hanya berlaku bagi partai non parlemen. Tidak berlaku bagi partai yang lolos ke parlemen. 

BACA JUGA:Ketua MK yang Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Tanpa Kursi DPRD Ternyata Mantan Hakim PN Curup, Ini Pr

BACA JUGA:Akurat! Strategi Jitu Agar Lolos CPNS 2024: 600.000 Formasi, Ini Kesempatan Emas!

Berarti PDI-Perjuangan gagal bisa mengajukan calon gubernur Jakarta sendirian. Mungkin pilih tidak mengajukan calon –karena partai lainnya sudah menyatu di KIM-Plus. 

Tag
Share