Sumatera Selatan Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Selatan 2024-Doc/Foto.Ist-

Dengan adanya program ini, Sumatera Selatan mengikuti jejak delapan provinsi lain yang lebih dulu meluncurkan kebijakan serupa, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

Tag
Share