PERHATIKAN! Passing Grade SKD CPNS 2024: Ini Target Nilai untuk Lolos Seleksi!
Doc/Foto/Ist--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kembali menjadi sorotan! Para peserta yang ingin lolos ke tahapan berikutnya harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Jadi, berapa sebenarnya passing grade yang harus dicapai oleh pelamar jalur umum dan khusus di tahun ini?
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024. Passing grade ini menjadi penentu apakah peserta bisa melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tidak.
BACA JUGA:Ada Yang Mau, KemenPANRB Usulkan Insentif Rp 100 Juta bagi ASN yang Pindah ke IKN
Jangan sampai keliru, ini angka minimal yang harus dicapai untuk bisa melanjutkan langkahmu menjadi ASN.
Passing Grade SKD CPNS 2024:
Berdasarkan edaran resmi Kemenpan RB yang dirilis pada 29 Juli 2024, peserta akan menghadapi tiga jenis tes dalam SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut rincian passing grade sesuai dengan formasi yang dilamar:
1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Formasi Khusus Lulusan Cumlaude/Dengan Pujian: