Presiden Jokowi Tanggapi Singkat Terkait Demo Nasional dan Batalnya Pencalonan Kaesang Pangarep di Pilgub Jate

Doc/Foto/Ist--

Keputusan DPR untuk tidak mengesahkan revisi tersebut berarti Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan dengan menerapkan putusan MK, yang salah satunya menyangkut batas usia calon kepala daerah.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep dipastikan batal maju dalam Pilgub Jawa Tengah sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Ahmad Luthfi.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pemerintah tidak merencanakan penerbitan Perppu Pilkada, menyebut narasi yang berkembang terkait hal tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan.

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp89 Miliar ke Kemenkeu untuk Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara

BACA JUGA:Nama Mulyono Jadi Trending Topic: Asal Muasal dan Sejarah Nama Joko Widodo

Keputusan ini menjadi sorotan mengingat pengaruh putusan MK terhadap dinamika politik lokal dan nasional, termasuk nasib Kaesang yang sempat diproyeksikan untuk berkarir di kancah politik daerah.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan