Sabu 8,50 Gram Disembunyikan Dalam Karung

AMAN: Tersangka berinisial DD (40) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, saat diamankan pada Senin (19/8/2024). Foto: dok/ist--

REL,NMusi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DD (40) di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Senin (19/8/2024).

Penangkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto 8,50 gram yang disembunyikan di dalam karung bekas warung. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman, S.H.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Kasus KDRT Cut Intan Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Kebakaran di Padamaran, Api dari Kandang Sapi

"Penyelidikan kami mengarah pada kebenaran informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. Barang bukti sabu ditemukan di rumahnya," jelas Zanzibar.

Zanzibar mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Muba.

"Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi sehingga cita-cita menjadikan Muba bersih dari narkoba dapat terwujud," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya 1 adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar hingga 10 miliar rupiah. (*)

Tag
Share