Polda Kalimantan Selatan Bongkar Jaringan Narkoba di Tabalong, Sita 276,01 Gram Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Tabalong yang selama ini aktif memasok sabu-sabu ke wilayah pedesaan setempat.-Foto: dok/ist.-
Kombes Pol Kelana Jaya menyatakan bahwa atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Operasi ini menjadi salah satu upaya Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di daerah pedesaan yang selama ini menjadi target pemasaran jaringan narkoba.***