Kasus Pencabulan Anak di Palembang: Staf Universitas Ditahan dan Disidik Setelah Menggoda Mahasiswa Baru

Kasus Pencabulan Anak di Palembang: Staf Universitas Ditahan dan Disidik Setelah Menggoda Mahasiswa Baru-(Poto,: ist/dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Palembang, tersangka Ditahan dan Kasus Dalam Proses Penyidikan

Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, terjadi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun 11 bulan di Palembang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/928/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel, pelapor atas nama Dr. Martini, S.H., M.H., melaporkan kejadian ini.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Truk di PALI atas Dugaan Tindakan Kriminal

BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak

Korban, yang merupakan seorang mahasiswa baru di universitas terkemuka di Palembang, mengenal tersangka melalui media sosial Telegram dengan nama grup "Camaba." 

Tersangka, KR alias KN, adalah seorang staf di bagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas tempat korban kuliah.

Modus operandi tersangka adalah menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan tujuan ingin mendatangi kost korban. Pada tanggal 19 Agustus 2024, tersangka datang ke tempat tinggal korban dan masuk ke dalam kamar. 

Setelah mengobrol dan memberikan nasehat kepada korban, tersangka mencium bagian kening, mata, pipi, dan bibir korban. Meskipun korban menolak, tersangka tetap melanjutkan perilaku cabulnya.

BACA JUGA:Rangkuman Kasus Kriminal di Sumatera Utara dalam Sepekan Terakhir

BACA JUGA:Paris Hadapi Masalah Kriminal Jelang Olimpiade 2024: Jaringan Kereta Cepat TGV Lumpuh Akibat Pembakaran

Kejadian serupa terjadi lagi pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Saksi-saksi dan rekaman video memperkuat bukti terhadap tersangka. Tersangka kemudian diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, serta pasal 76 huruf E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 hingga 15 tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah.

BACA JUGA:Judi Online Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan