Pemkot Pagar Alam dan Kejari Jalin Kerjasama
Penandatanganan kerjasama bidang hukum antara Pemkot dan Kejari Pagar Alam. foto : Reri/REL--
REL, Pagaralam - Upaya menciptakan sinegritas serta saling membantu dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kota Pagar Alam menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia dengan Kejari Kota Pagar Alam Fajar Mukti, di ruang Rapat Besemah Tiga Setadako Pagar Alam, Senin (13/11/2023).
Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara ini bertujuan untuk menciptakan penguatan sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu tujuan yang sama.
Selain itu, kata dia, kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama Kejari Pagar Alam.
BACA JUGA:Coach Yoyo Dipecat Sriwijaya FC
“Dimana kerjasama ini ditandatangi dan berlaku selama 2 tahun, yakni sejak 13 November 2023 – November 2025 mendatang,” ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya gakkum nya (penegakan hukumnya) tapi penanganan dalam penyelesaian masalah yang sudah lebih dulu, baik perdata maupun tata usaha.
“Kerjasama ini dalam rangka preventif, pencegahan dari pemerintahan dengan harapan setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagar Alam lebih baik dan benar,” imbuhnya.
Sementara, Kejari Kota Pagar Alam Fajar Mukti menambahkan, Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa konsifisator, mediator atau fasilitator dalam terjadi sengketa atau perselisihan antar instansi, stakeholder atau pemerintah, pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.
“Tak hanya itu, kerjasama ini juga mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, rekomendasi hukum dalam penyusunan dan pembentukan dan pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah, rekomendasi hukum dalam pemehuhan penggunaan produk dalam negeri, serta melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. (*)