Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.-Foto: dok/ist.-

REL , SUMATERA UTARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.

Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, menyatakan bahwa kedua terdakwa yang berasal dari Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Lucas saat membacakan putusan.

Hakim menambahkan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," lanjutnya.

BACA JUGA:Oknum Pegawai BAAK UIN RF Jadi Tersangka

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa beserta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana mati bagi kedua terdakwa.

Dalam surat dakwaan, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 25 Januari 2024, ketika terdakwa Dedi dihubungi oleh seseorang bernama Toman yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.

Pada 29 Januari 2024, terdakwa Dedi bersama Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru.

BACA JUGA:Jago Merah Habiskan Satu Rumah di Teluk Betung

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap

Setibanya di Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa sebuah kamar kos. Toman kemudian menghubungi Dedi dan memberikan nomor telepon seorang pria yang bertugas mengantar narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan