Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.-Foto: dok/ist.-

Setelah berkomunikasi dengan pria tersebut, Dedi dikirim ke lokasi pengambilan sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five yang sudah ditempatkan dalam sebuah mobil.

Dedi pergi ke lokasi dengan kendaraan umum sementara Tanajudin menunggu di kamar kos. Di lokasi, Dedi menemukan mobil Daihatsu Xenia yang kuncinya tergantung dan langsung memeriksa bagasi mobil yang berisi empat goni penuh narkoba.

Dedi kemudian membawa mobil tersebut menuju kos-kosan, namun di tengah jalan, mobilnya dihentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak di Palembang: Staf Universitas Ditahan dan Disidik Setelah Menggoda Mahasiswa Baru

BACA JUGA:Pelaku Begal Peserta Konggres PMII Ditangkap

Petugas menemukan empat goni berisi sabu-sabu dan pil happy five di dalam bagasi mobil. Saat diinterogasi, Dedi mengaku bahwa narkoba tersebut milik Toman dan ia hanya bertugas mengambil dan mengantarnya.

Ia juga menyebut bahwa Tanajudin membantunya dengan menunggu di kamar kos. Polisi kemudian menangkap Tanajudin di kos-kosan.

Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Tag
Share