KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setelah masa pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan bakal cal-Foto: dok/ist.-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan