KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setelah masa pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan bakal cal-Foto: dok/ist.-

"Kalau di hari terakhir perpanjangan itu masih tetap tidak ada yang mendaftar, artinya hanya satu Bakal Paslon yang diterima pendaftarannya, maka tidak ada masa perpanjangan lagi," pungkasnya.

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, KPU Empat Lawang berharap akan ada tambahan bakal calon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang.***

Tag
Share