Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Mahasiswa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Sebanyak enam mahasiswa dari total 16 orang yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh, Kamis (29/8/2024), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh terkait ujaran kebencian.-Foto: dok/ist.-

REL, BANDA ACEH - Sebanyak enam mahasiswa dari total 16 orang yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh, Kamis (29/8/2024), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh terkait ujaran kebencian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan terkait peran masing-masing mahasiswa dalam aksi tersebut.

"Dari 16 orang itu, yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang tersangka," kata Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Jumat.

Para mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah membentangkan spanduk bertuliskan ujaran kebencian di muka umum dan membuat tulisan bernada kebencian di beberapa titik dan pos Polantas di Banda Aceh.

BACA JUGA:Polres Sukabumi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Pelajar SMPN 1 Cicurug

BACA JUGA:Penipuan Melalui Aplikasi Jodoh: Pria Kalideres Ditangkap Setelah Tipu 6 Korban

"Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya menunjukkan enam mahasiswa diduga kuat sebagai pelaku dalam pemasangan spanduk bertuliskan permusuhan dan ujaran kebencian," ujarnya.

Aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe ini berlangsung di depan kantor DPR Aceh pada Kamis (29/8), dengan tuntutan terkait upah buruh, kemiskinan, korupsi, dan pendidikan mahal.

Saat aksi berlangsung sekitar pukul 17.17 WIB, pihak Polresta Banda Aceh mencoba berkoordinasi dengan massa agar tidak memblokir lalu lintas dan tidak melakukan pembakaran ban di tengah jalan.

Namun, massa yang beranggapan akan dibubarkan, tidak terkendali sehingga 16 orang diamankan.

BACA JUGA:Niat Hanya Pinjam Motor, Gusti Malah Lakukan Pencurian

BACA JUGA:Ditinggal Beli Model, Motor Juni Yanti Hilang di Parkiran

Fahmi juga mengungkapkan bahwa selain enam orang tersangka terkait ujaran kebencian, ada tujuh mahasiswa lainnya yang dinyatakan positif narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.

"Ada tujuh orang positif narkoba jenis ganja, dan untuk mereka akan direhabilitasi serta dikembalikan ke keluarga," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan