Sering Diminta Uang dan Diludahi, Beben Nekat Bunuh Nur Kholiq

Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Miming Wijaya, SE, MM, saat menyampaikan reales. Foto : ist --

REL, OKU TImur - Tersangka Beben Kusnadi (28) warga Desa Bunga Mayang Kecamatan Jayapura, OKU Timur, pelaku pembunuhan terhadap Nur Kholiq (33) warga yang sama dengan tersangka menyerahkan diri berkat mediasi yang dilakukan oleh Kanit Pidum, Sat Reskrim, Polres OKU Timur, Ipda Sudono.

Peristiwa pembunuhan ini tercatat pada LP-B/130/VIII/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tanggal 30 Agustus 2024. TKP Jalan Produksi PT WMK Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Miming Wijaya, SE, MM,  dan Kanit Pidum Ipda Sudono, mengatakan, korban mengalami luka bacokan dan tusukan senjata tajam dibagian leher belakang, pinggang, pengelangan tangan dan bahu kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (30/08/2024) pukul 07.00 Wib. Pelaku Beben Kusnadi merasa sakit hati karena korban Nur Kholiq sering meminta uang kepada pelaku secara paksa. Sebelum kejadian pelaku bertemu korban terjadi cekcok mulut. Korban sempat berkata kepada pelaku "Kau melok'i aku ke kebun sawit kalau melawan".

BACA JUGA:2 Siswa SDIT di Palembang Tersengat Listrik, Satu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Bobol Rumah Demi Beli Bonsai

Karena itu pelaku lalu mencari korban di perkebunan sawit PT WMK dan terjadilah perkelahian kemudian korban merebut Sajam milik korban dan membacok korban yang mengakibatkan korban Nur Kholiq meninggal dunia di TKP,katanya.

Sedangkan untuk proses penangkapan Kasat Reskrim AKP Muhklis, SH, MH, memerintahkan,  Kanit Pidum Ipda Sudono melakukan pengejaran. Kemudian Kanit dan anggota Pidum mendatangi rumah pelaku dan melakukan mediasi agar pelaku menyerahkan diri dan keluarga pelaku setuju untuk menyerahkan diri dan dibawa ke Polres OKU Timur,terangnya.

"Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara  dan 351 ayat 3 ancaman hukuman tujuh  tahun,"

Barang bukti yang berhasil disita  satu bilah sajam jenis pirang, satu setel baju milik korban bersimbah darah, satu setel baju tersangka,tambahnya.

Sementara pekaku Beben, mengaku, korban sering diminta uang kepada dia, bahkan sebelum kejadian korban memukul dan meludahi dirinya. Karena itu pelaku merasa sakit hati dan mencari korban sehingga terjadi perkelahian antara dia dan korban.

"Korban sering minta uang kepada saya untuk beli minuman keras, jika tidak dikasih korban marah dan terakhir korban memukul dan meludahi wajah saya,"imbuhnya.

Tag
Share