Pj Gubernur Sumsel Terima Audiensi Pengurus APDESI Sumsel

AUDIENSI: Pj Gubernur Sumsel menerima audiensi dari Pengurus APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Sumsel. Foto: dok/ist.--

REL, Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, beserta Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H, M.H, hari ini menerima audiensi dari Pengurus APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Sumsel. 

Pertemuan yang berlangsung di Griya Agung Palembang pada Jumat (22/12/23) ini merupakan bentuk silaturahmi untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan desa.

Agus Fatoni menyampaikan pentingnya silaturahmi sebagai sarana komunikasi efektif dalam tatanan pemerintahan, mulai dari tingkat Pusat hingga tingkat Desa. 

Ia menekankan bahwa komunikasi yang lancar akan mencegah permasalahan berkembang menjadi aksi demonstrasi di jalanan, dan Pemprov Sumsel selalu terbuka untuk mendengarkan seluruh Kepala Desa.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ajak Jaga Kondusifitas dan Keberagaman

BACA JUGA:Apresiasi Peran Serta Perempuan

"Desa merupakan bagian integral dari pemerintahan, dan kami ingin komunikasi berjalan lancar agar setiap kendala dapat diatasi dengan baik," ungkap Fatoni.

Menanggapi persoalan teknis dan usulan dari Desa di Sumsel, Fatoni menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan Sekda, Asisten 1, dan Kepala PMD Provinsi Sumsel. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa.

Ketua DPD APDESI Sumsel, Sohidin, menyampaikan amanah dari para Kepala Desa terkait kesejahteraan Perangkat Desa dan usulan terkait Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BanGubSus). 

Sohidin juga menyoroti perlindungan terhadap Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Dalam konteks ini, Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H, M.H, menekankan pentingnya pembinaan dan supervisi terhadap pengelolaan dana desa. Ia menyatakan bahwa Kejati Sumsel lebih fokus pada pembinaan, mengingat banyak Kepala Desa yang belum memiliki latar belakang pendidikan sarjana. 

Jika terjadi pelanggaran prosedur oleh jaksa, Kepala Desa diimbau untuk melaporkan ke Gubernur, yang kemudian akan melaporkan ke Kejati Sumsel.

Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan di tingkat pemerintahan daerah dan desa untuk bersinergi guna memajukan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan