Polda DIY Ungkap Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Aceh
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare yang ditanami 2.500 pohon ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.-Foto: dok/ist.-
REL , Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare yang ditanami 2.500 pohon ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ladang tersebut ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada 22 Agustus 2024, setelah pengembangan dari penangkapan jaringan pengedar ganja Yogyakarta-Medan-Aceh.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Jumat, menyatakan bahwa ladang ganja tersebut ditumbuhi pohon ganja setinggi 1,5 hingga 2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang.
Total berat ganja diperkirakan mencapai 500 kilogram, yang kemudian dimusnahkan di lokasi.
BACA JUGA:Terjemahan Khotbah Lengkap Paus Fransiskus Saat Misa Akbar di GBK
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka MTH (39) di Bantul, Yogyakarta, dan MF (27) di Medan.
Berdasarkan keterangan mereka, polisi berhasil melacak ladang ganja di Gayo Lues setelah mendaki gunung pada 22 Agustus 2024.
Selain ladang ganja, polisi juga menyita dua karung daun ganja seberat 50 kilogram dan barang bukti lain yang dibawa ke Mapolda DIY.
Total berat ganja yang diungkap dari jaringan ini mencapai 552,27 kilogram, setara dengan penyelamatan 2,2 juta orang dari bahaya narkoba.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Oknum Penyelia Teller Dibui
BACA JUGA:Nenek Hangus Terpanggang dalam Kebun Karet
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***