HBA Tempuh Jalur

H. Budi Antoni (HBA) didampingi kuasa hukumnya Dalam wawancara yang berlangsung di kantor hukum DPD PKB di Jalan Sudirman pada 5 September 2024.--

“Kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten dan jika perlu, kami akan melanjutkan ke tingkat provinsi jika sengketa ini tidak terselesaikan di tingkat kabupaten,” ujar Fahmi Nugroho. 

Fahmi menjelaskan bahwa keberatan ini diajukan karena KPU mengharuskan adanya kesepakatan antara calon yang didukung PKB dengan calon lain, padahal PKB telah mencabut dukungannya.

“KPU memaksakan adanya kesepakatan yang tidak mungkin dilakukan, sementara PKB sudah mencabut dukungannya,” ungkap Fahmi.

Menurut Fahmi, prosedur pengajuan keberatan memberikan waktu 3x24 jam sejak surat keberatan diterbitkan oleh KPU. Penghitungan waktu dimulai pada 3 Agustus 2024, dengan batas akhir pengajuan keberatan pada 6 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.

Fahmi juga menegaskan bahwa KPU seharusnya mencegah terjadinya calon tunggal dengan memfasilitasi perpanjangan waktu pencalonan jika diperlukan. “Partai politik berhak mencabut dukungannya terhadap calon yang telah dipilih, dan hal ini harus dihormati oleh KPU. Dalam kasus kami, PKB telah mengalihkan dukungannya kepada kami,” tambahnya.

Ketua Desk Pilkada DPD PKB Sumsel, Antoni Toha, mengonfirmasi bahwa B.1.KWK untuk Joncik Muhammad dan H. Budi Antoni sah. “Namun, B.1.KWK untuk Joncik diterbitkan pada 18 Agustus 2024, sedangkan untuk HBA pada 24 Agustus 2024,” jelasnya. 

Toha menambahkan bahwa B.1.KWK untuk HBA mencantumkan bahwa PKB mencabut dukungannya dari Joncik Muhammad dan dialihkan kepada HBA, serta menyatakan surat dukungan untuk Joncik Muhammad tidak berlaku lagi. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan