Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar-ist/net-

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar

REL, BACAKORAN.CO - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih berat kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Ketua majelis hakim Artha Theresia membacakan amar putusan pada Selasa (10/9). Menurut hakim, SYL terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Artha Theresia. 

BACA JUGA:Kasus Jaksa Gadungan di Mataram Berakhir Damai, Pelaku Ganti Rugi Rp40 Juta

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi di Lapas Sukamiskin Terkait Dugaan TPPU

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dengan penambahan berat pada hukuman uang pengganti yang melebihi tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa keputusan hakim pengadilan tingkat pertama sudah benar namun tidak cukup mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Hakim menilai, sebagai mantan menteri, SYL seharusnya memberikan contoh yang baik dan bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencegah korupsi.

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," ujar hakim.

BACA JUGA:BKSDM Ingatkan Pelamar CPNS untuk Lengkapi Berkas, 511 Pelamar Masuk Tahap Verifikasi

BACA JUGA:Kecelakaan di Gresik, Sepeda Motor Adu Banteng, 1 Tewas dan 1 Luka

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan dengan vonis pada tingkat Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan