Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar-ist/net-
Kasus ini melibatkan SYL bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono. Vonis banding untuk kasus Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono akan dibacakan pada hari yang sama.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menunjukkan komitmen hukum dalam menegakkan keadilan di sektor pemerintahan.***
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Ibu dan Anak Tewas
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP: Tiga Anak Bawah Umur Terus Diproses Hukum