KPK Periksa Direktur PT Aset Prima Tama Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Proyek Jalan di Kalimantan Timur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Aset Prima Tama, Agus Yulianto Putro, terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.-Foto: dok/ist.-

REL , KALIMANTAN TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Aset Prima Tama, Agus Yulianto Putro, terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait pemberian uang kepada tersangka Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.

“Materi pemeriksaan terkait pemberian sejumlah uang kepada Tersangka RF dan pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (11/9).

Selain Agus Yulianto, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama, Daru Kartiko, serta Bagian Peralatan dan Logistik PT Aset Prima Tama, Achmad Baedowi. Keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:Daftar Lengkap 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Termasuk Helena Lim dan Suami Sandra Dewi

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi Anti-Korupsi

Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 November 2023, ketika KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Para tersangka tersebut adalah Nono Mulyanto (NM), Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto (HS), staf PT Fajar Pasir Lestari; Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur; dan Raido Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan nasional wilayah Kalimantan Timur.

Skema korupsi ini dimulai ketika NM, ANR, dan HS mendekati RS untuk memuluskan kemenangan perusahaan mereka dalam proyek tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

RS kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada RF, yang setuju dengan persentase pembagian 7 persen untuk RF dan 3 persen untuk RS, berdasarkan nilai proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri, Terdakwa Bambang Merasa Dijebak

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Oknum Penyelia Teller Dibui

Proyek yang dimaksud mencakup peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.

Pada Mei 2023, uang suap senilai Rp1,4 miliar mulai diberikan secara bertahap di Kantor BBPJN Wilayah I Kalimantan Timur.

Tag
Share