Dugaan Korupsi Dana Korpri, Terdakwa Bambang Merasa Dijebak

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (5/9/2024), dengan agenda keterangan Terdakwa. Foto : ist --

REL, Palembang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (5/9/2024), dengan agenda keterangan Terdakwa. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, Bambang Gusriandi dan Mirdayani.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin, dua terdakwa saling memberikan keterangannya.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan, terkait keluarnya uang ataupun Nota Dinas ini semua atas perintah Ketua Korpri Banyuasin yaitu Hasmi.

“Bahwa saat dirinya berada di Jakarta bersama dengan Kadis Kominfo Banyuasin, di telpon Sekda dan mengatakan, pokoknya kamu pulang cepat, terserah mau pakai apa dan bagaimana, dan juga memerintahkan kepada saya untuk mengembalikan uang sebesar Rp200 juta lebih,” ungkap terdakwa Bambang.

BACA JUGA:Dukung Sosialisasi Cetak Sawah

BACA JUGA:Pekebun Sawit Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

“Pokoknya uang tersebut harus ada, saya tidak mau tahu bagaimana kamu mendapatkannya, terserah kamu mau jual rumah, jual mobil, jual pakaian, intinya uang tersebut harus ada,“ terangnya.

Terdakwa Bambang merasa bingung uang apa yang harus dia serahkan. Sebab, dia diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut bukan ke Korpri, tapi ke Penyidik Kejari Banyuasin. 

“Karena saya dapat pesawat sore dan tiba di Palembang menjelang malam, akhirnya Istri saya yang menyerahkan uang tersebut ke Penyidik Kejari Banyuasin,” terang Bambang.

Bambang menjelaskan, berselang tujuh hari dia menyerahkan uang tersebut. Sementara pada 14 Maret 2024, dia dijadikan tersangka oleh Kejari Banyuasin, dengan alasan uang yang dia serahkan sebagai bentuk kerugian negara.

 “Sedangkan dari pemeriksaan Inspektorat tidak diungkapkan rincian uang tersebut dan dalam perkara ini seperti dipaksakan dan saya merasa hanya jadi korban. Tidak ada satu rupiah pun saya memakai dan menggunakan uang Korpri untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

“Saya bersumpah dan siap dilaknat Allah jika saya memakai dan menggunakan uang Korpri untuk kepentingan pribadi, yang mulia,“ tegas Bambang.

Sementara itu, terdakwa Mirdayani mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp113 juta juga atas perintah Sekda Banyuasin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan