Bikin Resah Warga Mariana, Dua Pengedar Sabu Diringkus

TANGKAP: Kedua pengedar sabu yang kerap meresahkan warga Mariana Banyuasin diringkus unit Reskrim Polsek Banyuasin I bersama BB 21 paket sabu. Foto : IST--

REL, Banyuasin - Petugas Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kecamatan Banyuasin I, Sabtu (7/9).  

Kedua tersangka, berinisial DA (38) dan AA (21) diamankan setelah tertangkap tangan tengah melakukan transaksi narkoba di Lr Milik, RT 27, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I.  

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu seberat 11,62 gram. Selain itu, ada Dikonfirmasi terkait penangkapan kedua pengedar narkoba ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo membenarkan.

"Penangkapan kedua tersangka pengedar ini setelah personel unit Reskrim Polsek Mariana mendapatkan informasi bakal adanya transaksi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Divonis Ringan 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Penyebab Sakit Kepala Saat Haid dan Cara Mengobatinya

Petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan informasi tersebut benar adanya," ungkap Sutedjo, kemarin (10/9). 

Sesampainya di lokasi petugas yang melakukan pengintaian mendapati gerak gerik yang mencurigakan dari seorang pria berinisial DA.

Langsung dilakukan penggeledahan terhadap DA, benar saja saat digeledah dari kantong celananya ditemukan satu paket kecil sabu.

Saat diinterogasi, DA mengaku jika barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang berinisial AA warga Mariana. Berbekal informasi tersebut, dengan membawa serta tersangka DA, petugas bergerak ke kediaman tersangka AA.

Sampai di kediaman tersangka AA, anggota kepolisian langsung melakukan pengrebekan.

Namun, tersangka AA yang sudah tahu bakal di tangkap, sempat membuang barang bukti kantong plastik hitam berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan timbangan digital melalui jendela. 

Tapi, upaya tak lazim itu diketahui oleh petugas yang melakukan penggeledahan.Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati. (*)

Tag
Share