Polisi Usut Kepemilikan Senpi Polri yang Digunakan Eks Kades Muratara untuk Ancam Warga

Ilustrasi .foto : Dok/Ist--

REL , MURATARA - Polisi tengah menyelidiki asal-usul senjata api (senpi) organik milik Polri yang digunakan oleh mantan Kepala Desa Karang Anyar, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, untuk mengancam warga.

Eks Kades berinisial A (47) tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

"Unsur-unsur pengancaman dengan menggunakan senpi sudah terpenuhi. Senjata yang digunakan adalah senpi organik Polri," ungkap Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi, Rabu (11/9), seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Polisi masih menelusuri bagaimana senjata api tersebut bisa berada di tangan tersangka. Hingga saat ini, inventarisasi senjata tersebut belum diketahui, dan penelusuran di Polda Sumsel tidak menemukan catatan mengenai senjata itu.

BACA JUGA:Sejoli Nekat Curi 9 Kambing: Beraksi Tengah Malam, Hasilnya Dijual Murah!

BACA JUGA:Polres Banggai Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Kelapa Dua Luwuk

Polisi terus berkoordinasi dengan polda-polda lain serta melibatkan laboratorium forensik untuk menelusuri asal-usul senjata api tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka A tidak mengakui kepemilikan senpi itu dan beralibi bahwa senjata tersebut bukan miliknya.

Ia mengklaim bahwa senjata itu mungkin diletakkan oleh orang lain di lokasi kejadian.

Namun, menurut Sofian, meskipun tersangka tidak mengakui, polisi telah memiliki alat bukti lain yang mendukung tindakan melawan hukum tersebut.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Tangsel

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang

Tersangka A dikenai pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata api. Insiden pengancaman ini terjadi pada 20 Agustus 2024, di depan Kantor Kemenag Desa Karang Anyar.

Saat itu, warga yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag sedang melakukan pengukuran tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan