Mantan Kades Karang Anyar Akhirnya Ditahan

TERSANGKA : Mantan Kades Karang Anyar, Amir, dan senpi revolver organik Polri digunakan mengancam menembak korban Hamsi. Foto : ist --

Kasus Pengancaman Kontraktor MLM 

REL, Muratara - Penyidik Satreskrim Polres Muratara, akhirnya menahan Amir, mantan Kades Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara. Sebelumnya dia sudah ditetapkan tersangka kasus pengancaman terhadap Hamsi (40), kontraktor di Mura, Lubuklinggau, dan Muratara (MLM).

Kasus pengancaman itu terjadi Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 13.02 WIB. Korban sedang mengukur tanah di lokasi proyek pembangunan gedung, samping kantor Kemenag Muratara. Lalu dilarang Amir, dia mencabut senpi revolver mengancam akan menembak korban. 

Amir langsung diamankan, namun dalam pemeriksaan bermasalah kesehatan komplikasi jantung dan gula darah. Hingga tidak ditahan, dibantarkan ke RS Aisyah Lubuklinggau. Lima hari dari itu, Minggu sore, 25 Agustus 2024, Hamsi dibunuh pelaku tak dikenal dengan cara ditikam.

“Penetapan status tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka yang baru saja usai menjalani perawatan medis," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Rabu, 11 September 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Jalan Lahat-Pagaralam, Truk Terperosok ke Jurang

BACA JUGA:Menteri AHY Sebut Layanan Sertipikat Tanah Elektronik Telah Berjalan di 445 Kantah

Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Lubuklinggau. “Tersangka sudah mengakui, jika dirinya yang telah melakukan pengancaman menggunakan senpi," tambah Sopian. Penyidik sudah menerima hasil uji laboratorium atas senpi yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Senpi revolver 6 silinder mirip standar organik Polri, dengan nomor seri MOD 10-9. “Dari hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, benar itu merupakan senjata organik Polri,” aku Sopian. 

Namun Sopian menegaskan, senpi tersebut bukan milik personel Polda Sumsel. Tersangka Amir sendiri belum secara jelas mengungkapkan asal usul senpi revolver itu. Baru disebutnya milik orang lain, bukan miliknya sendiri. “Masih kami dalami,” ucapnya.

Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah warga, di daerah Desa Karang Anyar, Muratara,  pernah terjadi beberapa kali perampokan dengan korbannya anggota Polri, yang senjatanya dirampas. Yakni terhadap anggota Polres Lubuklinggau, dan personel Satbrimob Polda Bengkulu. 

"Senjata itu bukan milik anggota Polri dari Polda Sumsel. Saat ini kami juga lagi berkoordinasi dengan beberapa labfor. Seperti Labfor Polda Jambi, Polda Bengkulu dan lainnya, untuk mencari tahu asal senpi," beber Sopian.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Hamsi, Amri penahanannya dititipkan di Lapas Lubuklinggau. Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Setelah melaporkan kasus pengancaman tersebut ke Polres Muratara, lima hari kemudian Hamsi terbunuh. Dia sedang bersepeda motor Honda Scoopy nopol BG 3206 H, membonceng anaknya yang berusia 4 tahun,  MF, Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan