Tolak Pengesahan Raperda APBD Kota Palembang

M. Hidayat SE MSi. Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Dari total delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Palembang, hanya Fraksi Golkar yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pengesahan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun 2025. 

Ketua Fraksi Golkar, M. Hidayat SE MSi, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mempertanyakan proses pembahasan Raperda tersebut.

"Pembahasan ini terkesan dipaksakan dan terburu-buru, bahkan sejak awal komisi-komisi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan," ungkap Hidayat dilansir dari Sumatera Ekspres pada Rabu, 11 September 2024.

Menurut Hidayat, setelah pihaknya mempertanyakan hal tersebut, barulah komisi-komisi dilibatkan. Namun, ia menilai keterlibatan itu pun tidak wajar karena pembahasan diberikan waktu yang sangat singkat, hanya dua hari.

BACA JUGA:KPID Sumsel Pantau Siaran Pilkada

BACA JUGA:Tidak Terburu-buru Tentukan Karier Baru

"Aneh sekali, mana ada pembahasan APBD bernilai triliunan yang hanya diselesaikan dalam dua hari. Ada apa? Atas desakan siapa ini sehingga semuanya serba terburu-buru?" tanyanya.

Hidayat menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Karena alasan inilah, Fraksi Golkar menolak pengesahan Raperda APBD Kota Palembang 2025.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD. Menurutnya, penyusunan yang terburu-buru dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. "Kami ingin memastikan bahwa anggaran ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Palembang," tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang itu.

Sementara itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari yang sama, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang, Ilyas Hasbullah, menyampaikan laporan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun 2025.

Ilyas mengungkapkan bahwa anggaran belanja Kota Palembang pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 15,13 persen dibandingkan tahun 2024, menjadi Rp4,69 triliun dari sebelumnya Rp4,07 triliun. Di sisi lain, pendapatan daerah juga diproyeksikan naik 12,58 persen, mencapai Rp4,50 triliun.

“Kami berharap dengan disahkannya Raperda APBD 2025 ini, kinerja Pemkot Palembang akan semakin baik. Jalankan anggaran sesuai ketentuan, prioritaskan rakyat, dan maksimalkan penggunaan anggaran,” tutup Ilyas. (*)

Tag
Share