Tiga Perusahaan Tergugat tidak Hadir

Sidang guguatan perkara kebakaran hutan memasuki sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (12/9/2024). Foto : ist --

Perkara Gugatan Kebaran Hutan Digelar

REL, Palembang - Sidang guguatan perkara kebakaran hutan memasuki sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (12/9/2024). Sidang ini diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH, namun sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak Penggugat Dua Belas (12) Warga bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan penggugat Asap (ISSPA), kemudian untuk pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Selepas persidangan tim kuasa hukum penggugat mewakili 12 warga, Ivan Widodo SH, didampingi Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pertama. 

Sidang guguatan perkara kebakaran hutan memasuki sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Aksi Heroik Jon Bon Jovi Selamatkan Wanita di Tepi Jembatan Nashville

BACA JUGA:Hati-Hati Terkena Getah Buah Ini, Efeknya Bisa Bahaya Lo!!

Palembang, pada Kamis (12/9/2024). Sidang ini diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH, namun sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak Penggugat Dua Belas (12) Warga bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan penggugat Asap (ISSPA), kemudian untuk pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Selepas persidangan tim kuasa hukum penggugat mewakili 12 warga, Ivan Widodo SH, didampingi Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pertama. 

Kerugiannya adalah akibat kabut asap ini, perekonomian mereka menuntut, karena  mereka mayoritas  beragam, mulai dari petani, penyadap karet, nelayan, peternak kerbau rawa, ibu rumah tangga, pekerja lepas, hingga pegiat lingkungan , tentunya akibat kabut asap tersebut aktifitas terganggu dan penghasilan mereka menurut drastis.

“Oleh karena itulah kita menggugat tiga perusahaan tesebut,  Ini merupakan gugutan pertama di Indonesia dengan metode pertanggung jawaban multak dari pihak perusahaan,“ jelasnya.

Sementara itu Sekar Banjaran Aji, mengatakan Untuk klaim dari gugutan ini kejadian kabut asap dimulai dari kebakaran besar tahun 2015, 2019 dan 2023, perbuatan berulang. 

Kenapa gugatan ini penting karena sebagai penanda jika perusahaan mendapatkan teguran dan hukum yang setimpal maka dia akan terus menerus melakukan perbuatannya maka dengan demikian kerugian yang akan dialami warga Palembang akan terus menerus terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan