Mantap!Jaksa Tuntut Bebas Warga Bali yang Pelihara Landak Jawa, Tak Ada Unsur Niat Jahat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang didakwa memelihara satwa dilindungi berupa Landak Jawa (Hysterix Javanica). -Foto: dok/ist-

REL, BACAKORAN.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang didakwa memelihara satwa dilindungi berupa Landak Jawa (Hysterix Javanica). 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9), tim jaksa menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea terkait pelanggaran Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Jaksa Gede Gatot Hariawan, mewakili tim penuntut, menjelaskan bahwa Sukena tidak berniat mengomersialkan Landak Jawa yang dipeliharanya, dan terdakwa juga tidak menyadari bahwa hewan tersebut masuk dalam kategori satwa dilindungi.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor landak Jawa," ujar Gatot di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

BACA JUGA:Polisi Terus Buru Pelaku Pemb*n*han Penjual Gorengan di Padang Pariaman

BACA JUGA:Hami: Kota dengan Potensi Energi Surya Terbesar di China

Barang Bukti Dirampas Negara

Selain menuntut pembebasan Sukena, Jaksa meminta agar barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dirampas oleh negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk perlindungan lebih lanjut.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.

Sebaliknya, Sukena menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan tidak memiliki niat buruk terhadap satwa yang dipeliharanya.

Sukena, yang ditemani istrinya, Ni Made Lastri (34), mengungkapkan rasa syukurnya atas tuntutan pembebasan tersebut.

“Saya ikhlas dan menganggap ini sebagai pengalaman hidup yang berharga. Saya juga berjanji akan lebih berhati-hati ke depannya, terutama dalam memelihara hewan agar tidak melanggar hukum,” ujar Sukena dengan penuh penyesalan.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Batang: Satu Luka Berat, Lima Luka Ringan

BACA JUGA:Polri Bentuk Satgas untuk Pantau Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut

Tag
Share