Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023. Foto : ist --

Terlibat Korupsi Pengelolaan Dana Korpri 

REL, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menuntut dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.

Keduanya dituntut lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023.

Dalam Amar tuntutanya, JPU kejari Banyuasin Yopi Misdiyana SH dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Kalidoni

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat ke Calon Gubernur 

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 342 juta, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap  terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat membacakan Amar tuntutan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, JPU juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp342 juta yang sudah dititipkan kedua terdakwa, dirampas untuk negara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (*)

Tag
Share