Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LRT

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel malam ini (19/9/2024), melakukan penetapan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel. Fot--

REL, Palembang - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel (19/9/2024), melakukan penetapan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) Sumsel.

Penetapan ini dituangkan dalam siaran pers Nomor : PR-51/L.6.2/Kph.2/09/2024, yang dijelaskan langsung Asisten pidsus Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi kepala seksi penerangan hukum, Vanny Yulia Eka Sari. 

Menurut Umaryadi, penetapan itu sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 sampai dengan 2020.  

Dan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-OS A/L.6/Fd 1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Putuskan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

BACA JUGA:Gelar Revitalisasi Masjid Nurul Aman di Desa Baturaja Baru

Selain itu, tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (Tiga) orang sebagai Tersangka yaitu : 

Pertama T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/16.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.  

Selanjutnya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Dan ketiga adalah SAP selaku Kepala Divisi Gedung Iii PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024 

“Bahwa sebelumnya ke-3 (tiga) tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas 1  Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,” tegas Umaryadi.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar hukum kesatu, primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasai 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana:

Selanjutnya, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan