Lakukan Rudapaksa, Anang Diringkus Unit Reskrim Polsek Kertapati

Anang diamankan anggota Buser Polsek Kertapati dan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang, Jumat (20/9/2024). Foto : ist --

REL, Palembang - Lantaran melakukan aksi rudapaska terhadap MT (18), membuat Anang (43), warga Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Karya Bakti (Segayam) RT 044/088, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

Ini setelah Anang diamankan anggota Buser Polsek Kertapati dan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang, Jumat (20/9/2024).

Pelaku diamankan petugas pada Selasa (17/9/2024), sekitar pukul 10.15 WIB, saat berada di rumahnya. Dia diringkus Polisi setelah petugas mendapatkan laporan dari saksi yakni DN (16), yang melaporkan peristiwa rudapaksa terhadap korban. 

Dari keterangan korban yang sedang hamil 7 bulan, pada saat kejadian korban berada di kamar didatangi pelaku dan meminta untuk berhubungan badan sambil berkata: “Semalam aku habis nyabu, aku BU,”.

BACA JUGA:Begal Bidan Cantik, Pelaku Curas Tertangkap di Singa Apur

BACA JUGA:Tim Balap Asuhan Yulius Maulana Lolos Babak Penyisihan

Lalu, korban dipaksa pelaku dengan cara merebahkan tubuh pelapor. Kemudian pelaku membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan pemerkosaan tersebut. Selesai melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya. 

“Benar pelaku sudah kita amankan, hingga saat ini kita sudah serahkan ke Satreskrim PPA Polrestabes Palembang,” tegas Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, Sabtu (21/9/2024). 

Lanjut Angga, awalnga pihak Polsek Kertapati mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut. “Nah setelah mendapatkan laporan pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Diketahui, penangkapan pelaku Anang pun viral di Media Sosial (Medsos). Dan saat dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan, pelaku pun menjadi tontonan warga sekitar rumahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan