Banyak yang Nggak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!
Foto: Banyak yang Nggak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!--
RAKYATEMPATLAWANG - Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.
"Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," seperti dikutip dari salinan Permendagri itu pada Rabu, (11/9/2024).
BACA JUGA:Wanita di Makassar Bacok Ibu Kandung dengan Parang
BACA JUGA:Viral Emak-emak Geruduk Warung Diduga Jual Obat Terlarang di Depok
Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN.
Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.
Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik.
Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.
BACA JUGA:Fakta-fakta Terkini Kasus Penemuan 7 Jasad di Kali Bekasi
BACA JUGA:ASN Bekasi Meminta Maaf Usai Protes Tetangga yang Gelar Doa Bersama
Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.