Banyak yang Nggak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!

Foto: Banyak yang Nggak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!--

Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki. 

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Kahfi, Ustad Annas Jauhari Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

BACA JUGA:A. Rivai Mundur dari DPRD Empat Lawang untuk Fokus di Pilkada 2024, PAW Tunggu Keputusan DPP PDIP

Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. 

Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan