Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi di Bandara Kualanamu
Ilustrasi --Foto: dok/ist-
REL , SUMATERA UTARA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.
Kelima tersangka yang ditahan adalah AD, pensiunan Angkasa Pura II Pusat; ER, Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu; EB, Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II; LS, Manager of Electronic Facility & IT; serta FM, karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
"Dugaan korupsi ini terkait pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport oleh PT Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu pada tahun 2017 yang diduga fiktif dan mengalami mark-up," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis (26/9).
BACA JUGA:Anggota Polsek Ilu Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya
BACA JUGA:Waspada! Penipuan Baru Yang Bisa Kuras Habis Rekening Anda!
Kasus tersebut bermula dari proyek Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan total nilai Rp34,3 miliar, yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontrakkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
Namun, proyek ini tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi, menyebabkan dugaan wanprestasi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar berdasarkan laporan dari Akuntan Independen.
Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tragis! Warga Klaten Terjebak Penipuan Dukun, Uang Rp 55 Juta Raib!
BACA JUGA:Tiga Pelajar Boti Senggol Mobil dari Arah Berlawanan
Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti kuat, sehingga dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, sementara FM ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.