Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!
Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!-ist/net-
BACA JUGA:Sambut Hangat Kapolda Baru, Irjen Andi Rian R Djajadi Siap Berkolaborasi dengan Warga Sumsel
BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru, Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Dalam kitab Manhaj Thullab karya Syekh Zakariya al-Anshori, dijelaskan bahwa jalan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan atau kegiatan yang menghalangi akses pengguna jalan lainnya.
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun gedung atau hal lain yang dapat mengganggu para pengguna jalan," tulis Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359.***