Pelantikan DPR, DPD, dan MPR RI: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Doc/Foto/Ist--
Tunjangan Istri: 10% dari gaji pokok (contoh: untuk anggota DPR Rp 420.000)
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (contoh: untuk anggota DPR Rp 168.000)
Tunjangan jabatan pun berbeda tergantung pada jabatan, dengan anggota DPR biasa mendapatkan Rp 9.700.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 15.600.000, dan Ketua DPR Rp 18.900.000. Selain itu, ada juga tunjangan kehormatan yang besarnya mencapai Rp 6.690.000 per bulan untuk Ketua DPR.
BACA JUGA:AHM dan Astra Motor NTB Meriahkan MotoGP Mandalika 2024 dengan Sepeda Motor Listrik Honda
BACA JUGA:Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!
Fasilitas Lainnya
Anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami dengan besaran anggaran pemeliharaan masing-masing Rp 3.000.000 dan Rp 5.000.000 per tahun. Mereka juga mendapatkan bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000 per bulan serta uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, dengan Ketua DPR menerima Rp 3.024.000 per bulan sebagai uang pensiun.
Dengan adanya berbagai tunjangan dan fasilitas tersebut, anggota DPR diharapkan dapat berprestasi dengan baik dan berkomitmen penuh untuk mewakili kepentingan rakyat di kancah nasional.(*)