2023, Kejagung Tangkap 79 Koruptor
Ketut Sumedana. Foto : Ist--
“Yang terbesar dari pembayaran denda. Sebesar Rp13.103.684.273,” jelas Ketut. Sisanya Rp 211.377.000 uang pengganti, Rp 1.520.419.356 hasil lelang, dan 671.500 biaya perkara.
Dikatakannya JAM Pidsus Kejagung sepanjang 2023 telah menangkap ratusan buronan atau orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Mulai Januari sampai 18 Desember 2023, tidak kurang dari 138 buronan ditangkap.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Pimpin Apel Perdana Tahun 2024
BACA JUGA:Perkebunan Teh Dipadati Pengunjung
“Termasuk diantaranya buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 79 orang, buron dalam perkara non tindak pidana korupsi 59 orang,” jelasnya.
Atas capaian tersebut, Ketut menjelaskan pimpinan Kejagung telah menyampaikan apresiasi dan akan terus mengupayakan agar seluruh jajaran Kejagung mampu melanjutkan kinerja yang sudah baik pada 2023 lalu.
”Semoga capain kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program kejaksaan dan penegakan hukum. (*/)