KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).-Foto: dok/ist-
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Abdul Gani Kasuba dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
AGK menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, sementara JPU KPK juga mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yang akan diambil dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Abdul Gani Kasuba merupakan mantan Gubernur Maluku Utara yang menjabat selama dua periode.
KPK terus memperdalam penyidikan kasus ini, termasuk penyitaan aset-aset milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.***