Ingatkan ASN untuk Menjaga Netralitas

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain--

REL, Empat Lawang - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. 

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, menjelaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

ASN dituntut untuk menjaga sikap netral tidak hanya selama pemilu, tetapi juga sebelum dan setelahnya. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

BACA JUGA:Polsek Talang Padang Gelar Patroli CIPKON

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Gelar Kegiatan SOC

“ASN memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan jaringan yang luas di masyarakat, yang dapat memengaruhi keputusan politik. Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak memihak kepentingan politik mana pun,” ujar Rodi. 

Rodi juga menekankan bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan integritas dan loyalitas. ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak keadilan dan transparansi dalam pemilu.

Dalam konteks Pilkada kali ini, pasangan calon Joncik Muhammad dan Arifai akan bertarung melawan kotak kosong, menjadikan situasi politik semakin sensitif. 

Dengan pengingat ini, Bawaslu berharap ASN di Kabupaten Empat Lawang dapat berperan secara profesional, menghindari pengaruh politik yang dapat merugikan proses pemilihan yang fair dan damai. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan