Awas! ASN Bisa Kehilangan Tunjangan Hingga Gaji Pensiun Jika Bolos Kerja, BKN Ingatkan Sanksi Berat

Doc/Foto/Ist--

Rel, Bacakoran.co – Belum banyak diketahui publik, namun faktanya sudah banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang diberhentikan secara tidak hormat hanya karena bolos kerja. 

Sanksi ini bukan main-main—ASN yang melanggar disiplin hingga diberhentikan tidak hormat tidak lagi berhak menerima tunjangan maupun gaji pensiun.

Peringatan tegas ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam program BKN Menyapa di kanal YouTube BKNgoidofficial pekan lalu.

Ia menegaskan bahwa ketidakdisiplinan terutama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas menjadi salah satu kasus terbanyak yang diproses.

“Tolong kawan-kawan ASN pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ujar Zudan, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, banyak ASN yang diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, melainkan karena melanggar aturan disiplin—termasuk bolos bekerja.

BACA JUGA:Kasus Siswi SDN 150 Gandus Viral, Ratu Dewa Turun Tangan — Guru Klarifikasi: Dak Katek Apo-Apo Sampek Balek

BACA JUGA:Viral! Siswa SMA di Madiun Bernama Satu Huruf “Q”, Ternyata Terinspirasi dari James Bond

BKN Gelar Sidang Pelanggaran Disiplin Sepanjang Tahun

Zudan menjelaskan bahwa Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) setiap bulan menggelar sidang untuk menangani kasus pelanggaran disiplin ASN.

Dalam sebulan, setidaknya 24 sidang digelar untuk memutus nasib ASN yang terjerat pelanggaran.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang terbukti mangkir hingga diberhentikan tidak hormat tidak akan mendapatkan hak pensiun dan tunjangan.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan tunjangan,” tegas Imas.

Artinya, ASN yang selama bertahun-tahun mengabdi bisa kehilangan seluruh haknya hanya karena indisipliner.

BACA JUGA:Jelang Hari Guru Nasional, Kemendikdasmen Resmi Canangkan Bulan Guru Nasional: “Guru Hebat, Indonesia Kuat!”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan