KPK Sita 7 Mobil dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Hibah Pokmas di Jawa Timur
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita tujuh unit mobil dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.-Foto: dok/ist.-
REL , JAWA TIMUR — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita tujuh unit mobil dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam pernyataannya pada Rabu (9/10/2024).
"Sejak tanggal 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 lokasi di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep," ungkapnya.
Mobil yang disita terdiri dari berbagai jenis, yaitu satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan satu unit Isuzu.
BACA JUGA:Heboh, Raffi Ahmad Kenakan Seragam Militer, Ini Kata Mabes TNI!
BACA JUGA:Maarten Paes Kembali Sehat, Timnas Indonesia Siap Hadapi Bahrain
Selain kendaraan, KPK juga menyita barang mewah lain berupa satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Dalam penggeledahan ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, seperti ponsel, hard disk, dan laptop.
Tak hanya itu, dokumen-dokumen penting berupa buku tabungan, buku tanah, catatan keuangan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK juga disita sebagai barang bukti.
Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang telah menjerat 21 tersangka.
Pada Jumat (12/7/2024), KPK mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur.
BACA JUGA:Mencoba Sate Kelinci, Kuliner Unik yang Menggugah Selera
BACA JUGA:Mencicipi Kuliner Lezat di Bandung, Ini 7 Tempat Makan yang Wajib Dikunjungi.
Dari 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga pejabat negara dan satu staf, sementara 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap.